Menelanjangi Standar ganda Moralitas: ketika beban Sosial Hanya Diberatkan pada Perempuan

PMIIALFANANI-Fenomena ini menegaskan betapa berat dan timpangnya beban sosial yang harus ditanggung remaja perempuan ketika berhadapan dengan stigma masyarakat. Kasus viral pelajar di Banyuwangi menjadi bukti nyata bagaimana “penjara tak kasat mata” berupa norma ganda dan tekanan lingkungan hampir selalu merenggut hak dan masa depan anak perempuan terlebih dahulu.

Realitas Lapangan

Pada pertengahan Juli 2026, beredar rekaman singkat melibatkan sepasang pelajar yang kemudian menyebar luas di media sosial, bahkan disalahgunakan untuk promosi situs judi online.

Siswa Perempuan: Resmi mengundurkan diri dari MAN 3 Banyuwangi per 21 Juli 2026 dan dipindahkan ke pondok pesantren oleh keluarga dengan alasan menjaga kondisi psikologis serta nama baik lingkungan.

Siswa Laki-laki: Meski telah ditetapkan sebagai tersangka/Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) oleh kepolisian, fokus penghakiman moral dan dorongan pengasingan sosial dari masyarakat sekitar tetap jauh lebih masif menyasar pihak perempuan.

Langkah tersebut memang diambil atas inisiatif keluarga, namun dorongan utamanya berakar dari tekanan sosial: cemoohan tetangga, tatapan menghakimi, dan stigma bahwa kehormatan keluarga sepenuhnya dibebankan pada perempuan.

Bentuk Ketidakadilan yang Terjadi

Disparitas Sanksi Social: Keduanya terlibat dalam tindakan yang sama, tetapi hanya pihak perempuan menanggung dampak social paling berat yang mengakibatkan harus kehilangan ruang belajar formalnya, dan mengorbankan masa depannya.

Kriminalisasi Korban (Victim Blaming): Fokus publik melenceng ke penghakiman moral terhadap pelaku di bawah umur, alih-alih mengejar dan menindak tegas pihak yang menyebarkan rekaman ilegal tersebut.

Pengasingan Berkedok Pembinaan: Pemindahan ke lembaga pesantren sering kali menjadi bentuk desakan lingkungan. Anak kehilangan lingkungan tumbuh kembangnya, padahal yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis dan perlindungan hak edukasi.

Abaikan Status Anak di Bawah Umur: Keduanya merupakan remaja yang membutuhkan pembinaan literasi digital dan perlindungan hukum, bukan penghakiman standar ganda yang memaklumi kesalahan satu pihak namun mematikan langkah pihak lainnya..

Langkah Solutif yang Harus Diambil

  • Menindak Tegas Penyebar Konten: Penagakan hukum yang harus difokuskan untuk menangkap dan memproses pengunggah utama dari konten ilegal tersebut.
  • ​Pendampingan dan Jaminan Pendidikan: Memberikan pendampingan psikologis serta jaminan keberlanjutan hak pendidikan bagi kedua pihak secara adil tanpa mematikan langkah pihak lainnya..
  • Mengikis Stigma Gender: Menghapus pandangan keliru bahwa nilai kehormatan lingkungan itu hanya menjadi beban tunggal perempuan.
  • Edukasi Digital Masif: Mengedukasi remaja secara setara mengenai batasan privasi, etika digital, dan konsekuensi hukum UU ITE atau UU TPKS.

Hak atas pendidikan dan masa depan anak tidak boleh hangus hanya karena ketidakadilan standar moral masyarakat.

*) Penulis: Dimas Ardiansyah, PMII Rayon Al Fanani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *