Menghirup Ketidakadilan: Ketika Paru-Paru Anak Bangsa Menjadi Tameng Kebijakan

PMIIALFANANI-Setiap Kali musim kemarau tiba, langit di Kalimantan dan Sumatera tak lagi berwarna biru indah, melainkan kabut tebal yang mencekik. Bagi masyarakat di wilayah terdampak kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), asap bukan hanya sekedar ganguan pengliahatn atau ketidaknyamanan sesaat akan tetapi, asap adalah racun yang di paksa masuk ke dalam paru-paru anak-anak setiap detiknya.

Data Kementerian Kesehatan mencatat angka yang mengerikan: lebih dari 280 ribu kasus infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melanda daerah terdampak Karhutla. Dari angka yang begitu besar itu, lebih dari 62 ribu di antaranya adalah balita. Bisa di katakan kalau untuk korban pada peristiwa kali ini sangat besar karena Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan selama 18 tahun (2000-2018) mencapai 1.220.701 orang yang meninggal itu sudah melebihi angka korban perang. Di beberapa titik, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) melonjak melampui batas aman sampai menyentuh batas level tidah sehat dan berbahaya, membuat ruang kelas yang dulunya di isi dengan tawa canda dan kegiatan belajar mengajar malah terpaksa di kosongkan atau diliburkan, sekolah tempat anak-anak seharusnya menumpuk cita-cita berganti menjadi ruang isolasi yang sesak dan menyiksa.

Di sinilah lensa keadilan lingkungan harus membeberkan kenyataan pahit yang sering kali ditutupi oleh narasi diplomatis. Karhutla bukan sekadar bencana alam biasa, ini adalah bentuk ketimpangan ekologis yang sistematis. Rakyat kecil, petani pedesaan, dan anak-anak yang tak pernah menikmati kemewahan uang dari pembukaan lahan industri, justru mereka menjadi pihak pertama yang membayar keserakahan pihak tertentu dengan rasa sakit di dada, batuk tanpa henti, dan hak pendidikan yang terenggut begitu saja.

Sementara anak-anak di daerah terdampak harus belajar dengan menahan napas atau terpaksa belajar jarak jauh tanpa fasilitas internet yang memadai, respons pembuat kebijakan terkesan sangat lamban dan repetitif. Pola penyelesaian yang dihadirkan seolah selalu bersifat pemadam kebakaran, baru sibuk bereaksi, membagikan masker, atau menurunkan tim penanggulangan setelah asap mengepung pemukiman. Tindakan tegas terhadap korporasi nakal maupun evaluasi izin konsesi lahan kerap menguap seiring meredanya asap.

Negara tidak boleh terus-menerus membiarkan rakyatnya bernapas dalam ketidakadilan yang selama ini dirasakan. Perlindungan lingkungan dan hak hidup sehat bagi seluruh warga negara tanpa memandang wilayah geografisnya adalah amanat konstitusi yang tak bisa di tawar. Pembuat kebijakan juga harus menghentikan kompromi atas nama investasi yang mengorbankan ruang hidup rakyat di negara ini.

Penegakan hukum yang tegas kepada para pembakar lahan dan perbaikan aturan kawasan gambut adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan sampai masa depan anak-anak di daerah yang terdampak atau sekitarnya hancur hanya karena kita membiarkan mereka mengorbankan kesehatannya akibat aturan yang lemah.

*) Penulis: Sahabat Syahid, Pengurus PMII Rayon Al-Fanani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *